Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) MAN 2 Merangin
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) MAN 2 Merangin merupakan unit layanan di lingkungan madrasah yang bertanggung jawab dalam penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Menteri Agama tentang Pengelolaan Layanan Informasi Publik di lingkungan Kementerian Agama.
Kehadiran PPID di MAN 2 Merangin merupakan wujud komitmen madrasah untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), transparan, dan akuntabel, sekaligus memberikan kemudahan akses informasi kepada peserta didik, orang tua/wali, dan masyarakat umum terkait penyelenggaraan pendidikan di MAN 2 Merangin mulai dari profil madrasah, kurikulum, penerimaan peserta didik baru, hingga pengelolaan anggaran dan capaian kinerja.
PPID MAN 2 Merangin dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Kepala Madrasah Nomor 072 Tahun 2026 dan berkedudukan di bawah koordinasi langsung Kepala Madrasah, dengan didukung oleh unsur pelaksana teknis dari tenaga pendidik dan tenaga kependidikan madrasah.






