Layanan Permohonan Informasi PPID MAN 2 Merangin
Alur Permohonan Informasi
- Pemohon mengajukan permintaan informasi secara tertulis (formulir/surat) atau melalui email madrasah.
- Petugas PPID mencatat permohonan dan memberikan tanda bukti penerimaan.
- PPID memproses permohonan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja, dan dapat diperpanjang 7 hari kerja sesuai ketentuan UU KIP.
- Informasi diberikan dalam bentuk salinan dokumen/softcopy, atau berupa surat pemberitahuan alasan penolakan apabila informasi tersebut tergolong informasi yang dikecualikan.
Jenis Informasi yang Dilayani
- Profil dan struktur organisasi madrasah
- Kurikulum dan kalender akademik
- Data PPDB/PMBM
- Laporan kinerja dan capaian prestasi madrasah
- Informasi anggaran (sesuai ketentuan keterbukaan)
Kontak Layanan
Alamat: Jl. Pembangunan, RT. 13, Kel. Pasar Rantau Panjang, Kec. Tabir, Kab. Merangin, Jambi
Email: [email protected]
Formulir Pengaduan/Saran Online: https://man2merangin.mdrsh.id/pengaduan.php






