Informasi yang Dikecualikan PPID MAN 2 Merangin
Sesuai Pasal 17 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, terdapat kategori informasi yang dikecualikan dari akses publik apabila dapat:
- Menghambat proses penegakan hukum.
- Mengganggu perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat.
- Membahayakan pertahanan dan keamanan negara.
- Mengungkap kekayaan alam Indonesia yang termasuk dalam kategori dilindungi kerahasiaannya.
- Merugikan ketahanan ekonomi nasional.
- Merugikan kepentingan hubungan luar negeri.
- Mengungkap isi akta autentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir seseorang.
- Mengungkap rahasia pribadi (data pribadi peserta didik, pegawai, dan keluarganya).
- Memorandum/surat antarunit yang menurut sifatnya dirahasiakan.
- Informasi lain yang diatur dalam undang-undang.
Contoh Informasi yang Dikecualikan di Lingkungan MAN 2 Merangin
- Data pribadi siswa dan pegawai (NIK, nomor HP, riwayat kesehatan, dsb.) di luar keperluan resmi.
- Dokumen internal yang masih dalam proses pembahasan/belum final.
- Hasil evaluasi/penilaian individu yang bersifat rahasia.
- Data yang dapat mengganggu proses penyelesaian sengketa/hukum yang sedang berjalan.
Pengecualian informasi ini bersifat tidak permanen dan dapat ditinjau ulang sesuai dengan ketentuan pengujian konsekuensi (harm test) yang berlaku.






