Tugas dan Fungsi PPID MAN 2 Merangin
Tugas PPID MAN 2 Merangin
- Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberikan pelayanan informasi kepada publik.
- Menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
- Menetapkan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik.
- Melakukan pemutakhiran (updating) informasi dan dokumentasi secara berkala.
- Menyelesaikan sengketa informasi sesuai kewenangan yang dimiliki.
Fungsi PPID MAN 2 Merangin
- Fungsi pengumpulan informasi — menghimpun informasi dari seluruh unit kerja di madrasah (kurikulum, kesiswaan, sarana-prasarana, keuangan, dll.).
- Fungsi pendokumentasian — mengarsipkan seluruh dokumen dan kegiatan madrasah, baik akademik maupun non-akademik.
- Fungsi pelayanan informasi — melayani permintaan informasi dari masyarakat secara langsung, tertulis, maupun melalui media elektronik.
- Fungsi pengawasan internal — memastikan proses pelayanan informasi berjalan sesuai standar dan tenggat waktu yang ditetapkan.






